ZONA INTEGRITAS

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Jumat, 25 September 2026

Dankodaeral IX dan Uskup Amboina Resmikan Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga di Kesatrian TNl AL Tawiri

Dankodaeral IX dan Uskup Amboina Resmikan Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga di Kesatrian TNl AL Tawiri

TNI AL-Kodaeral IX, Ambon (25/9/2026). Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., bersama Uskup Amboina, Mgr. Seno Ngutra, meresmikan dan memberkati Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga di Kesatrian TNl AL Tawiri Kodaeral IX, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (25/9/2026).

Peresmian rumah ibadah tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga besar Kodaeral IX, khususnya umat Katolik, sekaligus menegaskan komitmen TNI AL dalam mendukung pembinaan kehidupan rohani prajurit dan keluarga.

Kehadiran gereja ini juga diharapkan semakin memperkuat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di lingkungan TNI AL dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Dankodaeral IX menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya peresmian dan pemberkatan Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga. Menurutnya, rumah ibadah tidak hanya memiliki fungsi sebagai bangunan fisik, tetapi juga menjadi pusat pembinaan iman dan pembentukan karakter umat.

“Gereja ini bukan sekadar bangunan batu dan semen, melainkan rumah doa, tempat pertemuan umat dengan Tuhan, serta lambang persekutuan iman yang hidup,” ujar Dankodaeral IX.

Ia menambahkan, penggunaan nama Santo Aloysius Gonzaga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh umat untuk meneladani nilai-nilai kerendahan hati, ketulusan, pengabdian, dan kepedulian terhadap sesama.

“Gereja di lingkungan TNI Angkatan Laut ini memiliki makna penting dalam memperkuat kerohanian prajurit, menumbuhkan kerukunan, serta mempererat persaudaraan antarumat beragama. Mari kita jaga kebersamaan dan jadikan tempat ibadah ini sebagai sumber kedamaian bagi semua,” tegasnya.

Sementara itu, Uskup Amboina, Mgr. Seno Ngutra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dankodaeral IX serta seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan gereja tersebut.

Ia menjelaskan, pembangunan Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga telah melalui proses yang panjang dan merupakan kelanjutan dari rintisan para pimpinan Kodaeral sebelumnya. Karena itu, peresmian gereja tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pembinaan kehidupan iman umat Katolik di lingkungan Kodaeral IX.

Mgr. Seno Ngutra juga mengajak seluruh umat untuk terus memelihara semangat persaudaraan dan saling menghormati di tengah keberagaman. Menurutnya, perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang untuk membangun kehidupan yang harmonis, saling menghargai, dan penuh kasih.

Apresiasi serupa disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Dominggus Nicodemus Kaya.

Gubernur Maluku menilai peresmian dan pemberkatan gereja tersebut memiliki makna penting bagi kehidupan rohani keluarga besar Kodaeral IX maupun masyarakat di sekitarnya.

Kehadiran rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi tempat untuk membangun dan memperkokoh iman, tetapi juga menjadi ruang untuk menghidupkan kasih, memperkuat pelayanan, serta menghadirkan kedamaian, pengharapan, dan persaudaraan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi peresmian dan pemberkatan Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga yang berlangsung khidmat dan penuh kehangatan.

Dengan hadirnya rumah ibadah tersebut, pembinaan mental dan spiritual prajurit serta keluarga besar Kodaeral IX diharapkan semakin kuat. Pada saat yang sama, gereja ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam merawat toleransi, memperkokoh persaudaraan, dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Maluku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Komandan Kodaeral IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi, Danlanud Pattimura, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, perwakilan unsur Forkopimda Maluku dan Kota Ambon, Asintel Danguspurla Koarmada III, para Pejabat Utama Kodaeral IX dan tamu undangan lainnya. (@Dispen Kodaeral IX).

Kamis, 24 September 2026

Danrem Aji Mimbarno dan Dandim Sugeng Riyadi Tetap di Lapangan hingga Malam, Respons Cepat TNI AD Tangani Galodo Solok

Danrem Aji Mimbarno dan Dandim Sugeng Riyadi Tetap di Lapangan hingga Malam, Respons Cepat TNI AD Tangani Galodo Solok

KAB. SOLOK | Banjir bandang atau galodo yang menerjang sejumlah kawasan Kabupaten Solok membuat warga harus berhadapan dengan lumpur, batu, kayu dan material lainnya yang terbawa arus deras. Di tengah kondisi tersebut, jajaran TNI AD bergerak membantu masyarakat sejak awal kejadian, sementara Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Aji Mimbarno bersama Dandim 0309/Solok Letkol Inf Sugeng Riyadi turun langsung mengawal penanganan di wilayah terdampak, Rabu, 23 September 2026.

Gerak cepat prajurit TNI AD sebelumnya juga terlihat ketika bencana menerjang kawasan Arosuka. Personel turun langsung membantu warga, melakukan penanganan di titik terdampak serta membantu membersihkan material yang mengganggu aktivitas dan akses masyarakat.

Penanganan kemudian berlanjut ke kawasan Nagari Kayu Aro, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Aji Mimbarno bersama Dandim 0309/Solok Letkol Inf Sugeng Riyadi turun langsung melihat kondisi lapangan dan memastikan personel yang dikerahkan dapat bekerja sesuai kebutuhan masyarakat.

Kehadiran pimpinan TNI AD di lokasi tidak hanya melihat kondisi akibat bencana, tetapi juga menjadi bagian dari koordinasi langsung terhadap langkah penanganan. Medan yang masih menyisakan lumpur, material kayu, batu dan berbagai sisa galodo membutuhkan pengerahan tenaga serta penanganan secara bertahap.

Dandim 0309/Solok Letkol Inf Sugeng Riyadi terlihat terus mendampingi Danrem dalam memantau kondisi wilayah dan aktivitas personel. Koordinasi dilakukan agar penanganan di lapangan dapat menyesuaikan dengan situasi serta kebutuhan warga yang terdampak.

Yang terpantau awak media, aktivitas tersebut tidak berhenti ketika hari mulai malam. Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Aji Mimbarno, Dandim 0309/Solok Letkol Inf Sugeng Riyadi bersama anggota masih terlihat berada di lapangan. Kehadiran itu berlangsung ketika penanganan dampak galodo masih membutuhkan perhatian.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan menghadapi bencana tidak selesai hanya dengan satu kali kedatangan. Setelah arus galodo surut, persoalan baru muncul berupa material yang menutup akses, kerusakan lingkungan sekitar permukiman serta kebutuhan warga untuk kembali menjalankan aktivitas secara aman.

Sejak awal kejadian di kawasan Arosuka, prajurit TNI AD telah ikut membantu masyarakat menghadapi dampak bencana. Kehadiran mereka kemudian berlanjut dalam penanganan di sejumlah titik lainnya, termasuk kawasan Kayu Aro, dengan mengedepankan kebutuhan nyata di lapangan.

Bagi masyarakat yang rumah dan lingkungannya terdampak galodo, kehadiran aparat di tengah situasi sulit memiliki arti penting. Ketika warga masih membersihkan sisa material dan berupaya memulihkan kehidupan sehari-hari, personel TNI AD berada bersama mereka untuk membantu pekerjaan penanganan sesuai kondisi yang dihadapi.

Respons tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa TNI AD hadir untuk rakyat, mengabdi untuk negeri bukan sekadar slogan. Di tengah bencana Kabupaten Solok, prajurit hadir sejak penanganan awal, terus bergerak membantu warga, dan berdasarkan pantauan awak media masih berada di lapangan hingga malam bersama Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Aji Mimbarno dan Dandim 0309/Solok Letkol Inf Sugeng Riyadi.

Katim RMO Group | Wyndoee
13.34

Selasa, 22 September 2026

DANKODAERAL XIII TERIMA KUNJUNGAN KERJA DIREKTUR PDAM TIRTA ALAM KOTA TARAKAN

TNI AL, Tarakan, 22 September 2026 – Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) XIII Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji, menerima kunjungan kerja Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan, S.Pd., M.M., M.H., beserta rombongan di Mako Kodaeral XIII, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (22/09).


Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Kodaeral XIII dengan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta kepentingan masyarakat di wilayah Kota Tarakan.


Dalam pertemuan tersebut, Dankodaeral XIII dan Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan sinergi dan kerja sama antar lembaga, khususnya dalam mendukung ketersediaan serta kelancaran pelayanan air bersih. Koordinasi yang baik antara instansi pemerintah dan unsur TNI AL dinilai penting dalam menciptakan dukungan yang optimal terhadap kebutuhan masyarakat dan lingkungan kerja di wilayah Tarakan.


Dankodaeral XIII menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja Kodaeral XIII. Sinergi dan kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat terus terpelihara guna mendukung berbagai kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Tarakan.


Turut hadir mendampingi Dankodaeral XIII, yakni Asintel Dankodaeral XIII, Aslog Dankodaeral XIII, Kadisfaslan Kodaeral XIII, Dandiv Hanrat Sathantai Kodaeral XIII dan Danposal Pantai Amal. 


Dispen Kodaeral XIII, Koarmada RI.

Senin, 21 September 2026

Nelayan Ketaping Sambut Pengembangan Kawasan Pesisir, Harapan Kesejahteraan Makin Terbuka

PDG.PARIAMAN | Bagi masyarakat nelayan Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, laut bukan sekadar tempat mencari ikan. Di hamparan laut itulah sebagian masyarakat menggantungkan kehidupan, memenuhi kebutuhan keluarga, serta menjaga keberlangsungan mata pencaharian yang telah dijalani dari waktu ke waktu. Karena itu, rencana pengembangan kawasan nelayan pesisir disambut dengan harapan oleh masyarakat setempat, Senin, 21 September 2026.

Ketua Kelompok Nelayan Ketaping, Roma Rio Adrian, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kawasan nelayan pesisir yang lebih produktif, layak huni dan mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan kawasan pesisir akan memiliki arti penting apabila berjalan seiring dengan penguatan kehidupan ekonomi masyarakat. Penataan permukiman dinilai perlu dibarengi dengan perhatian terhadap aktivitas nelayan yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Pembangunan diharapkan tidak hanya memperhatikan aspek permukiman, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi dan usaha nelayan,” ujar Roma.

Di tengah harapan tersebut, nelayan Ketaping masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan aktivitas melaut. Salah satunya berkaitan dengan ketersediaan bahan bakar minyak atau BBM yang menjadi kebutuhan penting sebelum nelayan berangkat mencari hasil laut.

“Ketersediaan BBM yang terbatas dan sulit diperoleh dapat menghambat aktivitas nelayan serta meningkatkan biaya operasional,” jelasnya.

Bagi nelayan, biaya operasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan melaut. Ketika biaya meningkat, sementara hasil tangkapan tidak selalu dapat dipastikan, kondisi tersebut tentu ikut memengaruhi pendapatan yang dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain BBM, masyarakat nelayan juga berharap adanya perhatian terhadap sarana dan prasarana penunjang kegiatan perikanan. Bantuan pemerintah diharapkan dapat diberikan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga keberadaannya benar-benar membantu nelayan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.

“Bantuan yang diberikan diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kelompok nelayan sehingga benar-benar dapat mendukung peningkatan produktivitas,” tuturnya.

Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat nelayan dinilai menjadi bagian penting dalam proses pengembangan kawasan pesisir. Dengan mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat, berbagai program pembangunan maupun bantuan diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas.

“Dengan adanya komunikasi yang baik, berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi nelayan dapat lebih cepat ditindaklanjuti,” ungkap Roma.

Harapan masyarakat sederhana, kawasan pesisir tidak hanya menjadi tempat tinggal yang lebih tertata, tetapi juga menjadi ruang kehidupan yang mampu memberikan kesempatan bagi keluarga nelayan untuk tumbuh dan berkembang. Pengembangan kawasan Ketaping diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan pendapatan, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dari pesisir Ketaping, dukungan terhadap pembangunan pun berjalan bersama sebuah harapan: agar masyarakat dapat tetap menjaga laut sebagai sumber kehidupan, sementara pemerintah terus hadir melalui pembangunan yang menyentuh kebutuhan warga. Dengan dukungan yang berkelanjutan dan kerja sama yang baik, kawasan nelayan diharapkan mampu tumbuh menjadi lingkungan yang lebih layak, produktif dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi keluarga-keluarga nelayan.

TIM

Minggu, 20 September 2026

Polsek KPGD Bergerak ke Lokasi Viral Dugaan PETI, Fasilitas Tambang yang Ditinggalkan Ditindak

Sumatera Barat, Solok Selatan |  Menindaklanjuti maraknya informasi viral terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek KPGD Polres Solok Selatan bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat, Sabtu (19/09/2026).

Dipimpin langsung Kapolsek KPGD, Iptu Firman Qadri, S.H., bersama personel, tim menyusuri medan yang cukup ekstrem menuju lokasi yang berada di Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.

"Benar, telah dilakukan penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah hukum Polsek KPGD, tepatnya di Jorong Sapan Salak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang saat ini sedang gencar kami laksanakan dalam merespons informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI," ujar Kasat Reskrim.

Setelah menempuh perjalanan dengan kondisi medan yang cukup menantang, personel akhirnya tiba di lokasi yang dimaksud. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut diketahui sudah lama ditinggalkan. Meski demikian, personel tetap melakukan tindakan terhadap sejumlah fasilitas yang ditinggalkan, di antaranya pondok, box, dan asbuk, serta memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari langkah penanganan di lokasi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami akan selalu merespons setiap laporan masyarakat. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan aktivitas PETI, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Solok Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

(Humas)

Sabtu, 19 September 2026

Izin Minol Mati, Enigma Tetap Ngotot Beroperasi, Siapa Beking Enigma?

PALANGKA RAYA – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kembali menuai sorotan. Pasalnya, izin penjualan minuman beralkohol (minol) Enigma disebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026, namun tempat hiburan tersebut masih beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. 

Mengapa Enigma tetap berani beroperasi ketika izin minolnya belum diperpanjang?

Terlebih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan memberikan surat peringatan pertama kepada manajemen Enigma.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, membenarkan bahwa izin minol Enigma telah mati.

“Karena ada laporan masyarakat, anggota saya turun untuk melakukan pengecekan pada Kamis (17/9/2026) malam,” kata Berlianto, Sabtu (19/9/2026).

Berlianto menjelaskan, surat peringatan diberikan karena Enigma tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku.

Meski tidak memberikan batas waktu tertentu kepada manajemen untuk mengurus perpanjangan izin, Satpol PP menegaskan bahwa Enigma dilarang menjual minuman beralkohol selama izin tersebut belum ada.

“Setelah peringatan ini Satpol PP bisa mengamankan seluruh minuman beralkohol yang dijual. Untuk operasionalnya, karena izin dikeluarkan oleh gubernur, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana pengawasan terhadap aktivitas Enigma dilakukan setelah izin minolnya berakhir.

Jika larangan penjualan minol sudah disampaikan, publik tentu patut mendapat kejelasan mengenai apakah larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh manajemen.

Berlianto mengungkapkan, THM tersebut sebelumnya juga pernah disegel oleh Satpol PP Kota Palangka Raya saat bulan Ramadan.

Penyegelan dilakukan karena Enigma disebut beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Saat bulan Ramadan kita memang ada melakukan penyegelan. Tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 30. Di mana THM dibatasi beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Namun berdasarkan laporan masyarakat saat itu, Enigma melebihi jam operasional yang telah dibatasi,” ungkapnya.

Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) juga mempertanyakan keberadaan dan legalitas operasional Enigma.

PPN menduga perizinan Enigma belum sepenuhnya clear and clean dan meminta Pemerintah Kota Palangka Raya membuka informasi mengenai seluruh perizinan yang menjadi dasar operasional THM tersebut.

PPN juga menyoroti lokasi Enigma yang disebut berada di antara dua gereja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah ketika mengevaluasi kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha Enigma.

Dengan adanya persoalan izin minol yang telah berakhir dan riwayat penyegelan sebelumnya, PPN mempertanyakan sejauh mana kepatuhan Enigma terhadap aturan yang berlaku.

Pertanyaan yang kini muncul bukan sekadar apakah Enigma memiliki izin minol atau tidak. Lebih jauh, publik patut mempertanyakan siapa yang memastikan Enigma tetap patuh terhadap aturan setelah izin minolnya mati dan sebelumnya pernah dikenai penyegelan?

Apakah pengawasan pemerintah sudah berjalan maksimal? 

Apakah ada celah dalam mekanisme perizinan dan pengawasan? Atau ada persoalan lain yang membuat Enigma tetap percaya diri menjalankan aktivitasnya?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen Enigma, Satpol PP Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin minol.

Sebab, dugaan adanya pihak yang menjadi “beking” Enigma belum dapat disimpulkan tanpa bukti. Namun, kondisi ketika sebuah usaha tetap beroperasi di tengah persoalan perizinan dan penindakan sebelumnya memang layak mendapat dugaan dari publik. Pasalnya, THM Enigma terkesan “kebal” terhadap aturan dari pemerintah. (tim)

Izin Minol Mati Sejak Februari, Enigma Dilarang Jual Alkohol, Satpol PP Layangkan Peringatan Pertama dan Ancam Sita Minuman

PALANGKA RAYA – Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyatakan izin penjualan minuman beralkohol (minol) tempat hiburan tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Meski izin minol disebut belum diperpanjang, Enigma dilaporkan kembali beroperasi. Kondisi tersebut membuat Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama kepada manajemen Enigma karena tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

“Karena ada laporan masyarakat, anggota saya turun untuk melakukan pengecekan pada Kamis (17/9/2026) malam,” kata Berlianto, Sabtu (19/9/2026).

Berlianto menjelaskan, peringatan pertama diberikan karena Enigma diketahui belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku.

Meski tidak menetapkan batas waktu tertentu kepada manajemen untuk memperpanjang izin, Satpol PP menegaskan bahwa Enigma tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama izin tersebut belum diperpanjang.

“Setelah peringatan ini Satpol PP bisa mengamankan seluruh minuman beralkohol yang dijual. Untuk operasionalnya, karena izin operasional dikeluarkan oleh gubernur, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Dengan demikian, persoalan izin minol menjadi salah satu titik yang kini diawasi Satpol PP terhadap aktivitas Enigma.

Berlianto juga mengungkapkan, bahwa Enigma sebelumnya pernah dikenai penyegelan saat bulan Ramadan.

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena Enigma beroperasi melewati batas waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Saat bulan Ramadan kita memang ada melakukan penyegelan. Tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 30. Di mana THM dibatasi beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Namun berdasarkan laporan masyarakat saat itu, Enigma melebihi jam operasional yang telah dibatasi,” ungkap Berlianto.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari riwayat penindakan terhadap Enigma sebelum kembali mendapat perhatian karena persoalan izin minuman beralkohol.

Sebelumnya, keberadaan dan operasional Enigma juga mendapat sorotan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN).

PPN mempertanyakan kelengkapan perizinan tempat hiburan tersebut dan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka secara jelas status perizinan yang menjadi dasar Enigma menjalankan kegiatan usahanya.

PPN menduga perizinan Enigma belum sepenuhnya clear dan clean, sehingga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek perizinan dan operasionalnya.

Selain persoalan izin, PPN juga menyoroti lokasi Enigma yang disebut berada di antara dua gereja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha THM tersebut.

Dengan pernyataan terbaru Satpol PP mengenai izin minol yang telah berakhir, persoalan legalitas penjualan minuman beralkohol di Enigma kini kembali menjadi perhatian publik. (tim)


Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi