MISTERI KONDISI HUSNUL TERUS DIUNGKAP! AKBP AGUNG TRIBAWANTO Beri Atensi, Satreskrim Lakukan Pengejaran
POLRES PASAMAN BARAT | Kasus yang menimpa Husnul, perempuan berusia 21 tahun yang ditemukan dalam kondisi linglung dan memunculkan dugaan penyekapan serta pemaksaan mengonsumsi narkotika jenis sabu, kini menjadi perhatian Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H.
Atensi tersebut menunjukkan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat mendapat penanganan sesuai prosedur hukum. Penyidik diminta mengungkap fakta secara utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.
AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim memastikan perkara tersebut masih berjalan. Sejumlah informasi terus dikembangkan untuk mengetahui kronologi sebenarnya serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman sekaligus pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Hingga saat ini Satreskrim sedang mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat ini kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
Pernyataan Kasat Reskrim tersebut menegaskan bahwa proses penanganan belum berhenti. Polisi masih mengumpulkan informasi, menggali keterangan yang diperlukan serta menelusuri berbagai petunjuk yang dapat membantu mengungkap perkara secara terang.
Kondisi Husnul yang ditemukan dalam keadaan linglung menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik. Dugaan penyekapan maupun pemaksaan mengonsumsi sabu harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga setiap informasi perlu diuji dengan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang sah.
Bagi keluarga, pengungkapan kasus tersebut tentu menjadi harapan besar. Mereka membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Husnul dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Satreskrim juga mengedepankan proses penyidikan yang objektif. Artinya, setiap pihak yang diduga berkaitan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, Polres Pasaman Barat meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi yang benar justru dapat membantu penyidik mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan proses hukum berjalan tepat sasaran.
Kini langkah Satreskrim Polres Pasaman Barat masih ditunggu untuk mengungkap secara terang perkara yang dialami Husnul. Di bawah atensi Kapolres AKBP Agung Tribawanto, penyidik terus bekerja mengejar pihak yang diduga terlibat hingga fakta perkara tersebut dapat dipastikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Katim RMO Group | Wyndoee














