AKBP Agung Tribawanto Tegas Perangi Narkoba, Polres Pasaman Barat Amankan Terduga Pengedar di Kajai
POLRES PASAMAN BARAT | Jajaran Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika. Penindakan kali ini berlangsung di kawasan Labuh Lurus, Jembatan Panjang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu dini hari, 2 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Terduga diamankan saat menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi B 4640 KQK.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan tindakan kepolisian hingga akhirnya pria tersebut berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi narkotika. Sepeda motor yang digunakan terduga turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan jenis, berat dan jumlah pasti barang yang diamankan. Karena itu, informasi terkait barang bukti tersebut tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Bagi kepolisian, pengungkapan perkara bukan sekadar menangkap orang yang diduga terlibat. Pengembangan kasus menjadi bagian penting untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh, ke mana akan diedarkan serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas sesuai ketentuan hukum.
Kinerja pemberantasan narkotika di Pasaman Barat juga terus dilakukan secara berkelanjutan. Pada semester pertama 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dilaporkan berhasil mengungkap 37 kasus dengan 45 tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti narkotika.
Di sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian. Warga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Informasi dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan kepolisian 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kekuatan penting untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.
Pengungkapan di Jembatan Panjang Kajai menjadi bukti bahwa jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto terus bergerak menjaga keamanan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Polri untuk masyarakat — tegas memberantas narkoba, humanis melayani masyarakat, dan bersama-sama menjaga generasi muda Pasaman Barat.
TIM RMO




















