ZONA INTEGRITAS

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Minggu, 20 September 2026

Polsek KPGD Bergerak ke Lokasi Viral Dugaan PETI, Fasilitas Tambang yang Ditinggalkan Ditindak

Sumatera Barat, Solok Selatan |  Menindaklanjuti maraknya informasi viral terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek KPGD Polres Solok Selatan bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat, Sabtu (19/09/2026).

Dipimpin langsung Kapolsek KPGD, Iptu Firman Qadri, S.H., bersama personel, tim menyusuri medan yang cukup ekstrem menuju lokasi yang berada di Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.

"Benar, telah dilakukan penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah hukum Polsek KPGD, tepatnya di Jorong Sapan Salak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang saat ini sedang gencar kami laksanakan dalam merespons informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI," ujar Kasat Reskrim.

Setelah menempuh perjalanan dengan kondisi medan yang cukup menantang, personel akhirnya tiba di lokasi yang dimaksud. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut diketahui sudah lama ditinggalkan. Meski demikian, personel tetap melakukan tindakan terhadap sejumlah fasilitas yang ditinggalkan, di antaranya pondok, box, dan asbuk, serta memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari langkah penanganan di lokasi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami akan selalu merespons setiap laporan masyarakat. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan aktivitas PETI, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Solok Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

(Humas)

Sabtu, 19 September 2026

Izin Minol Mati, Enigma Tetap Ngotot Beroperasi, Siapa Beking Enigma?

PALANGKA RAYA – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kembali menuai sorotan. Pasalnya, izin penjualan minuman beralkohol (minol) Enigma disebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026, namun tempat hiburan tersebut masih beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. 

Mengapa Enigma tetap berani beroperasi ketika izin minolnya belum diperpanjang?

Terlebih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan memberikan surat peringatan pertama kepada manajemen Enigma.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, membenarkan bahwa izin minol Enigma telah mati.

“Karena ada laporan masyarakat, anggota saya turun untuk melakukan pengecekan pada Kamis (17/9/2026) malam,” kata Berlianto, Sabtu (19/9/2026).

Berlianto menjelaskan, surat peringatan diberikan karena Enigma tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku.

Meski tidak memberikan batas waktu tertentu kepada manajemen untuk mengurus perpanjangan izin, Satpol PP menegaskan bahwa Enigma dilarang menjual minuman beralkohol selama izin tersebut belum ada.

“Setelah peringatan ini Satpol PP bisa mengamankan seluruh minuman beralkohol yang dijual. Untuk operasionalnya, karena izin dikeluarkan oleh gubernur, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana pengawasan terhadap aktivitas Enigma dilakukan setelah izin minolnya berakhir.

Jika larangan penjualan minol sudah disampaikan, publik tentu patut mendapat kejelasan mengenai apakah larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh manajemen.

Berlianto mengungkapkan, THM tersebut sebelumnya juga pernah disegel oleh Satpol PP Kota Palangka Raya saat bulan Ramadan.

Penyegelan dilakukan karena Enigma disebut beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Saat bulan Ramadan kita memang ada melakukan penyegelan. Tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 30. Di mana THM dibatasi beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Namun berdasarkan laporan masyarakat saat itu, Enigma melebihi jam operasional yang telah dibatasi,” ungkapnya.

Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) juga mempertanyakan keberadaan dan legalitas operasional Enigma.

PPN menduga perizinan Enigma belum sepenuhnya clear and clean dan meminta Pemerintah Kota Palangka Raya membuka informasi mengenai seluruh perizinan yang menjadi dasar operasional THM tersebut.

PPN juga menyoroti lokasi Enigma yang disebut berada di antara dua gereja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah ketika mengevaluasi kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha Enigma.

Dengan adanya persoalan izin minol yang telah berakhir dan riwayat penyegelan sebelumnya, PPN mempertanyakan sejauh mana kepatuhan Enigma terhadap aturan yang berlaku.

Pertanyaan yang kini muncul bukan sekadar apakah Enigma memiliki izin minol atau tidak. Lebih jauh, publik patut mempertanyakan siapa yang memastikan Enigma tetap patuh terhadap aturan setelah izin minolnya mati dan sebelumnya pernah dikenai penyegelan?

Apakah pengawasan pemerintah sudah berjalan maksimal? 

Apakah ada celah dalam mekanisme perizinan dan pengawasan? Atau ada persoalan lain yang membuat Enigma tetap percaya diri menjalankan aktivitasnya?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen Enigma, Satpol PP Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin minol.

Sebab, dugaan adanya pihak yang menjadi “beking” Enigma belum dapat disimpulkan tanpa bukti. Namun, kondisi ketika sebuah usaha tetap beroperasi di tengah persoalan perizinan dan penindakan sebelumnya memang layak mendapat dugaan dari publik. Pasalnya, THM Enigma terkesan “kebal” terhadap aturan dari pemerintah. (tim)

Izin Minol Mati Sejak Februari, Enigma Dilarang Jual Alkohol, Satpol PP Layangkan Peringatan Pertama dan Ancam Sita Minuman

PALANGKA RAYA – Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyatakan izin penjualan minuman beralkohol (minol) tempat hiburan tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Meski izin minol disebut belum diperpanjang, Enigma dilaporkan kembali beroperasi. Kondisi tersebut membuat Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama kepada manajemen Enigma karena tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

“Karena ada laporan masyarakat, anggota saya turun untuk melakukan pengecekan pada Kamis (17/9/2026) malam,” kata Berlianto, Sabtu (19/9/2026).

Berlianto menjelaskan, peringatan pertama diberikan karena Enigma diketahui belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku.

Meski tidak menetapkan batas waktu tertentu kepada manajemen untuk memperpanjang izin, Satpol PP menegaskan bahwa Enigma tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama izin tersebut belum diperpanjang.

“Setelah peringatan ini Satpol PP bisa mengamankan seluruh minuman beralkohol yang dijual. Untuk operasionalnya, karena izin operasional dikeluarkan oleh gubernur, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Dengan demikian, persoalan izin minol menjadi salah satu titik yang kini diawasi Satpol PP terhadap aktivitas Enigma.

Berlianto juga mengungkapkan, bahwa Enigma sebelumnya pernah dikenai penyegelan saat bulan Ramadan.

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena Enigma beroperasi melewati batas waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Saat bulan Ramadan kita memang ada melakukan penyegelan. Tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 30. Di mana THM dibatasi beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Namun berdasarkan laporan masyarakat saat itu, Enigma melebihi jam operasional yang telah dibatasi,” ungkap Berlianto.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari riwayat penindakan terhadap Enigma sebelum kembali mendapat perhatian karena persoalan izin minuman beralkohol.

Sebelumnya, keberadaan dan operasional Enigma juga mendapat sorotan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN).

PPN mempertanyakan kelengkapan perizinan tempat hiburan tersebut dan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka secara jelas status perizinan yang menjadi dasar Enigma menjalankan kegiatan usahanya.

PPN menduga perizinan Enigma belum sepenuhnya clear dan clean, sehingga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek perizinan dan operasionalnya.

Selain persoalan izin, PPN juga menyoroti lokasi Enigma yang disebut berada di antara dua gereja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha THM tersebut.

Dengan pernyataan terbaru Satpol PP mengenai izin minol yang telah berakhir, persoalan legalitas penjualan minuman beralkohol di Enigma kini kembali menjadi perhatian publik. (tim)

Kamis, 17 September 2026

Sekjen PPN Desak Pemko Palangka Raya Periksa Terkait Izin Enigma yang Masih Beroperasi dengan Bebas

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap perizinan dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Jalan Temanggung Tilung Induk.


Desakan tersebut disampaikan Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) yang menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan dan transparansi perizinan, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, hingga kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang.


Sekretaris Jenderal PPN, Mika Pebriana, mengatakan pemerintah perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status dan dasar perizinan THM tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan dan persyaratan dasar yang diwajibkan telah dipenuhi.


“Pemko harus menjelaskan secara terbuka, apakah seluruh perizinan Enigma sudah ada sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, serta apakah lokasinya sesuai dengan RDTR dan ketentuan zonasi,” kata Mika, Rabu (16/9/2026).


PPN juga meminta Pemko Palangka Raya tidak hanya memeriksa aspek izin usaha, tetapi melakukan peninjauan dari sisi tata ruang.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pengawasan.

Di tingkat Kota Palangka Raya, ketentuan tersebut antara lain dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya.


PPN meminta pemerintah memastikan kesesuaian lokasi THM Enigma dengan RDTR dan ketentuan zonasi yang berlaku.

Terlebih, PPN menyoroti lokasi usaha yang disebut berada di kawasan padat penduduk dan berada di sekitar lingkungan rumah ibadah.


“Ini bukan semata-mata soal tempat hiburan. Yang kami persoalkan adalah kepastian hukum, tata ruang, ketertiban lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.


PPN meminta Pemko Palangka Raya menjelaskan sejumlah hal kepada publik. Di antaranya, terkait perizinan Enigma, kesesuaian izin dengan kegiatan usaha, kesesuaian lokasi dengan RDTR dan zonasi, serta pemenuhan persyaratan dasar, lingkungan dan ketertiban usaha.

PPN juga mempertanyakan apakah instansi terkait sebelumnya telah melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap kegiatan usaha tersebut.


Menurut Mika, apabila hasil pemeriksaan menemukan tidak adanya perizinan, pelanggaran tata ruang atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, PPN meminta Pemko menyampaikan dasar dan status perizinannya secara transparan kepada masyarakat.


“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik dasar dan status perizinannya. Jangan sampai ketidakjelasan justru menimbulkan polemik,” katanya.


PPN menegaskan akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berada di tengah kawasan permukiman.


“Kita desak Pemko Palangka Raya segera periksa perizinan Enigma. Kalau tidak ada izinnya, kita minta Enigma ditutup. Kalau Pemko lamban, kita akan turun,” tegas Mika. (tim)

Rabu, 16 September 2026

Wujud Penghormatan serta Penghargaan Atas Jasa dan Pengabdian, Kodim 1310/Bitung Gelar Upacara Pemakaman Secara Militer Kepada Almarhum Serka (Purn) Hans Wungkana

BITUNG – Kodim 1310/Bitung menyelenggarakan Upacara Persemayaman dan Pemakaman Secara Militer kepada almarhum Serka (Purn) Hans Wungkana NRP 406921, bertempat di Rumah Duka Keluarga Wungkana-Carlos, Perumahan Pertamina, Jl. Kp. Pancurang, Kelurahan Madidir Ure, dan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kel. Kadoodan, Kec. Madidir, Kota Bitung, Rabu (16/09/2026).


Upacara Pemakaman Secara Militer tersebut dipimpin Kasdim 1310/Bitung, Mayor Cpm Samsuri Usman mewakili Dandim 1310/Bitung, Perwira Upacara dijabat Plh. Danramil 1310-02/Lembeh, Pelda Eben Heser Mabuka, dan Komandan Upacara dijabat Danramil 1310-01/Botung, Lettu Inf Edyzon Kasenda, sedangkan Penyelubung Bendera Merah Putih oleh Personel Koramil 1310-01/Bitung.


Kasdim 1310/Bitung Mayor Cpm Samsuri Usman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Upacara Pemakaman Secara Militer merupakan bentuk penghormatan terakhir serta penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. 

"Pelaksanaan kegiatan juga menjadi wujud penghormatan dan penghargaan institusi TNI kepada setiap prajurit yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara," ujar Kasdim.


Rangkaian upacara dilaksanakan secara khidmat dan penuh penghormatan, dengan melibatkan personel Kodim 1310/Bitung serta dihadiri keluarga besar almarhum, rekan-rekan sejawat, dan sejumlah tamu undangan. Suasana haru menyelimuti prosesi ketika penghormatan terakhir diberikan kepada almarhum sebelum dimakamkan.


Terpisah, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepergian almarhum merupakan kehilangan bagi keluarga besar TNI, namun jasa, pengabdian dan dedikasi almarhum selama berdinas akan tetap dikenang.

“Upacara Pemakaman Secara Militer ini merupakan bentuk penghormatan terakhir TNI kepada almarhum Serka (Purn) Hans Wungkana. Kami keluarga besar Kodim 1310/Bitung turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan serta keikhlasan,” ujar Dandim 1310/Bitung.


Lebih lanjut, Dandim menyampaikan bahwa pengabdian seorang prajurit tidak hanya dikenang melalui masa kedinasannya, tetapi juga melalui nilai-nilai perjuangan, loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan kepada satuan, bangsa dan negara.

"Semoga nilai-nilai pengabdian dan semangat perjuangan yang telah ditunjukkan almarhum selama berdinas dapat menjadi inspirasi bagi kita semua,” tambahnya.


Prosesi Pemakaman Secara Militer berlangsung dengan tertib, khidmat dan penuh penghormatan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.


Turut hadir dalam kegiatan upacara, Camat Madidir, Bpk. Heimans Bidara Kansil, S.E., Lurah Madidir Ure, Bpk. Victor Kantohe, S.Sos., Ketua BPMJ GMIM Bukit Berkat Madidir Ure (Wilayah Bitung IX) Pdt. Doury Deane Dorcas Luntungan, M.Th., Babinsa Kel. Madidir Ure, Pelda Abd. Rohim, Babinkamtibmas, Brigpol Angga Sinaga, Personel Kodim 1310/Bitung, Personel Yonif TP 916/Bara Sakti, Personel Satrol Kodaeral VIII/Bitung, Personel Sathantai Kodaeral VIII/Bitung, Personel Patwal Subdenpom XIII/1-2 Bitung, Perangkat Kelurahan Madidir Ure, Pelayan Khusus dan Jemaat GMIM Bukit Berkat, Keluarga almarhum serta Para Pelayat duka.

PANGDAM XXII/TB TERJUN LANGSUNG DALAM PENANGANAN KARHUTLA DI KM 21 PALANGKA RAYA

Palangka Raya – Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., turun langsung meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 21, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Pangdam didampingi Tim Penyuluh Mabes TNI Brigjen TNI Debok, Asops Kasdam XXII/TB Kolonel Inf Danang Prasetyo Wibowo, M.I.P., Kazidam XXII/TB Kolonel Czi Daniel Panjaitan, Kapuskodalopsdam XXII/TB Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan, S.M., M.M., serta Danyonif TP 830 Letkol Inf Jeham Divif Wotanto.


Di lokasi, Pangdam meninjau kondisi lahan terdampak sekaligus melihat secara langsung upaya personel di lapangan dalam mengendalikan titik api. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan langkah penanganan Karhutla dapat berjalan secara efektif, khususnya pada area lahan gambut yang membutuhkan penanganan intensif agar api tidak kembali muncul.


Pangdam XXII/TB menekankan kepada personel agar terus meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Selain pemadaman, upaya pencegahan dan pemantauan terhadap wilayah rawan juga harus terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap munculnya titik api baru.


Kodam XXII/Tambun Bungai terus berkomitmen bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah. Kehadiran Pangdam di lokasi menjadi bagian dari pengawasan langsung sekaligus memastikan personel, sarana, dan langkah penanganan di lapangan dapat dioptimalkan untuk meminimalkan dampak Karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan.

Selasa, 15 September 2026

Cegah Karhutla, Tim Penyuluh Mabes TNI Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Barito Timur

Barito Timur | Tim Penyuluh Mabes TNI melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla, Bertempat di Ruang Rapat Bupati Barito Timur Jalan Ahmad Yani No 24 Tamiang Layang Kec Dusun Timur Kab.Barito Timur dan Aula Kantor Camat Ampah, Kec. Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Pada hari Selasa (15/09/2026)


Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Mabes TNI Brigjen TNI Zulkifli, S.I.P., M.A.P., M.M. dan Brigjen TNI Kris Doni Indriarto, S.I.P. memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun kondisi sosial dan ekonomi


Selain itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai langkah-langkah pencegahan Karhutla, khususnya dalam menghindari kegiatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau potensi kebakaran di wilayah sekitarnya


Tim Penyuluh Mabes TNI juga menekankan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kepedulian dan kewaspadaan sejak dini menjadi salah satu langkah penting dalam meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan


Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan memiliki kesadaran untuk bersama-sama melakukan pencegahan, sehingga wilayah Kabupaten Barito Selatan tetap aman, kondusif dan terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.


Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi