ZONA INTEGRITAS

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Sabtu, 27 Juni 2026

Prof Bhayu Pastikan UKT UPR Tak Naik Jika Terpilih Jadi Rektor

PALANGKA RAYA | Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030, Prof. Bhayu Rhama S.T., MBA., Ph.D, menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) apabila dipercaya memimpin Universitas Palangka Raya selama empat tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Bhayu usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Rektor UPR Periode 2026-2030 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Saat ditemui disela-sela kesibukannya pada Sabtu 27 Juni 2026 Menurutnya, kebijakan UKT yang saat ini berlaku akan tetap dipertahankan tanpa adanya kenaikan tarif bagi mahasiswa.

“Saya menjamin tidak ada perubahan dari grade yang ada tersebut,” tegas Prof Bhayu.

Ia menjelaskan bahwa skema UKT di Universitas Palangka Raya saat ini terdiri dari grade atau kelompok pembayaran mulai tingkat 1 hingga 10. Besaran UKT memang berbeda di setiap fakultas sesuai karakteristik program studi dan kebutuhan penyelenggaraan  pendidikan.

Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada kenaikan pada grade UKT yang telah ditetapkan saat ini.

“Memang terdapat perbedaan besaran UKT antar fakultas, namun tidak ada kenaikan dari grade yang ada tersebut,” ujarnya.

Komitmen tersebut menjadi salah satu perhatian penting di tengah meningkatnya harapan mahasiswa terhadap akses  pendidikan tinggi yang lebih terjangkau dan berkualitas. Prof Bhayu menilai kampus harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pendidikan dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Prof. Bhayu Rhama yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya ini mengusung visi besar bertajuk “Borneo Impact and Global Recognition” sebagai arah pembangunan Universitas Palangka Raya dalam lima tahun mendatang.

Melalui visi tersebut, Prof Bhayu menargetkan UPR menjadi perguruan tinggi unggul berbasis falsafah Huma Betang yang mampu bersaing di tingkat global sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan, khususnya di Kalimantan Tengah.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Prof Bhayu menyiapkan empat misi utama yang menitikberatkan pada transformasi pendidikan, penguatan riset, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola universitas yang modern dan berintegritas.

Pendidikan Berbasis Outcome, Karakter dan Daya Saing Global

Pada sektor pendidikan, Prof Bhayu menekankan pentingnya penerapan Outcome-Based Education (OBE) yang didukung transformasi digital.

Menurutnya, lulusan UPR harus memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, berkarakter Pancasila, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Belom Bahadat.

Ia menilai perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencetak sarjana, tetapi juga menghasilkan sumber daya manusia yang inovatif dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, nasional, maupun internasional.

Sumber Daya Pendidikan

Riset dan Inovasi Kolaboratif Berdampak Di bidang penelitian, Prof Bhayu menargetkan peningkatan kualitas riset melalui kolaborasi lintas sektor yang berbasis pada potensi strategis daerah dan falsafah Huma Betang.

Ia mendorong lahirnya publikasi internasional bereputasi, hilirisasi hasil penelitian, serta penguatan peran akademisi dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan publik yang mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Kontribusi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

Misi ketiga menitikberatkan pada penguatan kontribusi UPR terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Menurut Prof Bhayu, UPR harus menjadi motor penggerak penguatan sumber daya manusia lokal, pemberdayaan masyarakat adat, serta pengembangan kebijakan publik yang inklusif dan kolaboratif.

Transformasi Tata Kelola Universitas yang Berintegritas dan Modern

Sementara itu, pada aspek tata kelola, Prof Bhayu mengusung konsep Good University Governance yang menekankan integritas, akuntabilitas, dan digitalisasi layanan.

Melalui transformasi manajemen universitas yang modern dan transparan, ia berharap kualitas layanan akademik maupun non-akademik dapat semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepuasan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Visi dan misi tersebut menjadi bagian dari komitmen Prof Bhayu untuk membawa Universitas Palangka Raya menjadi kampus yang tidak hanya unggul di tingkat regional, tetapi juga diakui secara nasional dan internasional tanpa meninggalkan akar budaya serta nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah. (Cen)

Kasus Tanah Adat Kapeh Panji Memasuki Babak Baru, Pelapor Beberkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

PAYAKUMBUH | Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, mulai terungkap setelah sejumlah dokumen pertanahan diperiksa kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Temuan itu kemudian berujung pada proses hukum yang kini menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), sebagai terdakwa.

Pelapor, Zulkifli Danil (56), mengungkapkan kronologi tersebut saat ditemui secara terpisah pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Zulkifli, masyarakat adat Kapeh Panji pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengurusan tanah yang berada di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasus itu, kata dia, baru terbongkar setelah seorang penghulu yang memiliki kepentingan terhadap salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.

"Kami sebelumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Ada seorang penghulu yang merasa curiga, kemudian seluruh warkah ditarik dari BPN. Setelah diperiksa, baru ketahuan banyak sekali tanda tangan yang bukan tanda tangan saya," ujar Zulkifli.

Temuan tersebut kemudian dibahas bersama keluarga dan masyarakat adat Kapeh Panji. Setelah memperoleh sejumlah informasi, mereka sepakat menempuh jalur hukum.

"Setelah tahu semuanya, baru kami cerita kepada saudara-saudara. Dari situlah kami fokus melaporkan perkara ini," katanya.

Zulkifli menjelaskan tanda tangan yang dipersoalkan berada dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, menurutnya, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya berkaitan dengan kuasa untuk mengurus penerbitan sertifikat.

"Itu tanda tangan untuk warkah pelepasan hak. Sementara tanda tangan saya yang asli hanya untuk kuasa pengurusan sertifikat," tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui dari mana pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya memperoleh contoh tanda tangan tersebut. Namun, ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani.

"Mungkin dari surat-surat yang pernah saya tanda tangani, tetapi saya tidak tahu persis dari mana mereka menirunya," ujarnya.

Menurut Zulkifli, laporan pertama kali disampaikan ke Polres Limapuluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh.

Pada sidang ketiga yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, aparatur sipil negara pada bidang pendaftaran penerbitan sertifikat BPN Limapuluh Kota.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, saksi menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah. Proses tersebut diawali dengan pengukuran tanah, pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat.

"Kalau ada perbedaan tanda tangan, biasanya dilakukan konfirmasi ulang," ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dokumen.

Namun, terkait sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya dikembalikan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat Kapeh Panji kepada beberapa ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.

Menurut Syafri, dalam perjalanannya kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun kemudian muncul dugaan pelepasan hak, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar perkara pidana saat ini.

Ia juga menyebut salah satu tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah milik Zulkifli Danil, yang saat itu menjadi salah seorang penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi untuk melanjutkan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Catatan Redaksi:

Redaksi menyajikan pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang diperoleh, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Status terdakwa dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Redaksi berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, independen, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun menyampaikan klarifikasi. Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Usai Sosialisasi, Calon Rektor UPR Dr. Thea Tinggalkan Lokasi Tanpa Wawancara, Keterbukaan ke Publik Dipertanyakan

PALANGKA RAYA | Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Thea Farina, SH., M.Kn, kembali menjadi perhatian awak media. Pasalnya, dalam beberapa kegiatan sosialisasi pencalonan rektor, ia disebut tidak memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan wawancara setelah acara berakhir.

Berdasarkan pantauan sejumlah jurnalis dan awak media yang meliput kegiatan tersebut, di Fakultas KIP UPR, baru-baru ini. Dr. Thea beberapa kali langsung meninggalkan lokasi usai sosialisasi sehingga upaya wartawan untuk meminta tanggapan terkait visi, misi, maupun program yang diusungnya tidak terlaksana.

Sejumlah awak media mengaku telah berulang kali berusaha meminta waktu wawancara. Namun, hingga kini belum memperoleh kesempatan untuk menggali secara langsung gagasan dan komitmen Dr. Thea apabila terpilih sebagai Rektor UPR periode mendatang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya keterbukaan informasi dari setiap calon pemimpin perguruan tinggi. Sebab, proses pemilihan rektor tidak hanya menyangkut lingkungan internal kampus, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat perguruan tinggi merupakan institusi  publik yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Publik menilai, kemampuan berkomunikasi menjadi salah satu aspek penting yang perlu dimiliki seorang pemimpin. Selain memiliki kapasitas akademik dan manajerial, seorang rektor juga dituntut mampu menyampaikan kebijakan, menerima pertanyaan, serta berdialog dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, media, dan masyarakat.

Media massa sendiri memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, kesempatan wawancara menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, serta arah kebijakan yang ditawarkan oleh setiap calon pemimpin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dr. Thea terkait alasan belum memberikan kesempatan wawancara kepada wartawan seusai kegiatan sosialisasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari yang bersangkutan apabila memberikan tanggapan di kemudian hari.

Dirlantas Polda Sumbar Terus Berbenah Bersama Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq Demi Pelayanan Prima

SUMBAR | Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui pelayanan yang profesional, modern, dan humanis di bawah kepemimpinan Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., S.H., M.H., Sabtu, 27 Juni 2026.

Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi momentum penting bagi Dirlantas Polda Sumbar untuk semakin memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai upaya pelayanan publik yang mengedepankan nilai Presisi, integritas, dan kedekatan dengan seluruh lapisan masyarakat.

Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibangun melalui sinergi antara Polri, pemerintah, komunitas, dunia pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas tidak cukup diwujudkan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan yang berkelanjutan agar tumbuh kesadaran dari dalam diri setiap pengguna jalan.

Di bawah kepemimpinannya, Dirlantas Polda Sumbar terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan modern.

Berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi ajang refleksi bagi seluruh personel Dirlantas Polda Sumbar agar terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain melaksanakan penegakan hukum secara profesional, personel lalu lintas juga terus mengedepankan pendekatan humanis sehingga setiap pelayanan mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian kepada masyarakat.

Dirlantas Polda Sumbar juga terus memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, komunitas otomotif, sekolah, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, sekaligus mampu menekan angka kecelakaan di wilayah Sumatera Barat.

Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq berharap Hari Bhayangkara ke-80 menjadi semangat baru bagi seluruh personel Polri untuk terus bekerja dengan hati, melayani tanpa diskriminasi, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus terus dijaga melalui pelayanan yang jujur, transparan, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Dirlantas Polda Sumbar akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra yang memberikan edukasi, perlindungan, dan solusi terhadap berbagai persoalan lalu lintas yang dihadapi masyarakat setiap hari.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.

Semangat Hari Bhayangkara ke-80 diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan semangat "Polri untuk Masyarakat", Dirlantas Polda Sumbar di bawah kepemimpinan Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., S.H., M.H. terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya Sumatera Barat yang aman, tertib, berkeselamatan, serta mendukung Indonesia Maju.

Catatan Redaksi:

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa kehadiran Polri bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Dirlantas Polda Sumbar terus mengedepankan nilai Presisi melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas.

TIM RMO

Jumat, 26 Juni 2026

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen Tanah Adat Kapeh Panji Jadi Perhatian Publik

PAYAKUMBUH | Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah adat masyarakat Kapeh Panji terus bergulir di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Perkara yang menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi sebagai terdakwa itu menyita perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pelepasan hak atas tanah adat. Hingga kini, perkara masih memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat adat terhadap keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah ulayat di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dugaan kejanggalan itu kemudian mendorong dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang tersimpan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelapor, Zulkifli Danil, mengungkapkan bahwa pada awalnya masyarakat tidak mengetahui adanya persoalan dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Menurutnya, persoalan mulai terungkap setelah salah seorang penghulu mempertanyakan status dokumen yang berkaitan dengan tanah kaumnya.

Kecurigaan tersebut mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap warkah pertanahan. Dari hasil penelusuran itu, pelapor mengaku menemukan sejumlah tanda tangan yang menurutnya bukan merupakan tanda tangan asli miliknya. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut pelapor, tanda tangan yang dipersoalkan terdapat dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Sementara tanda tangan yang pernah ia berikan, menurut keterangannya, hanya berkaitan dengan surat kuasa pengurusan sertifikat dan bukan sebagai persetujuan pelepasan hak sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kini menjadi objek perkara.
Pelapor juga mengaku tidak mengetahui bagaimana contoh tanda tangannya dapat digunakan dalam dokumen tersebut. Ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani, namun dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.

Setelah mengetahui adanya dugaan kejanggalan tersebut, pelapor bersama keluarga besar dan unsur masyarakat adat melakukan musyawarah. Dari hasil pembahasan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tanah adat yang memiliki nilai sosial, historis, dan hukum bagi masyarakat hukum adat. Keabsahan setiap dokumen pertanahan menjadi unsur penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan maupun penguasaan tanah.

Persidangan yang sedang berlangsung menjadi forum untuk menguji seluruh dalil yang diajukan para pihak. Keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya akan dinilai oleh majelis hakim untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti atau tidak.

Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, pembuktian memiliki peran yang sangat menentukan. Hukum pidana mensyaratkan bahwa setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Apabila berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti terdapat perbuatan sebagaimana didakwakan, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Pasal ini mengatur perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Selain itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur mengenai penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut juga paling lama 6 (enam) tahun penjara, sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti menurut hukum.

Apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk dipergunakan seolah-olah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Pasal 266 ayat (1) KUHP juga dapat menjadi ketentuan yang dipertimbangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi.

Apabila berdasarkan fakta persidangan terbukti terdapat lebih dari satu orang yang bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dugaan tindak pidana tersebut, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan. Namun, penerapannya tetap bergantung pada dakwaan dan hasil pembuktian di persidangan.

Meski demikian, seluruh ketentuan hukum tersebut belum dapat dinyatakan telah dilanggar sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat berharap persidangan dapat berjalan secara independen, profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara jujur, cermat, dan sesuai prosedur. Keabsahan tanda tangan, identitas para pihak, maupun dokumen pendukung merupakan fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum atas hak atas tanah.

Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan serta menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas tanah adat yang secara turun-temurun dikelola masyarakat hukum adat. Dalam praktiknya, setiap perubahan status hak maupun proses administrasi pertanahan wajib dilakukan berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang berhak serta didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak berasal dari pemiliknya, apabila terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum terhadap objek pertanahan yang menjadi dasar hak masyarakat adat.

Karena itu, setiap tahapan pembuktian dalam perkara ini memiliki arti penting. Majelis hakim akan menilai kesesuaian antara alat bukti surat, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan untuk memastikan apakah unsur pidana sebagaimana didakwakan benar-benar terpenuhi menurut hukum.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, seluruh proses pembuktian menjadi landasan utama sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan terbukti terdapat pemalsuan surat sebagaimana didakwakan, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Terhadap penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang menimbulkan kerugian, Pasal 263 ayat (2) KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun.

Sementara itu, apabila dalam pembuktian terbukti terdapat perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk digunakan seolah-olah benar, Pasal 266 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada dakwaan penuntut umum dan hasil pembuktian di persidangan.

Apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut serta melakukan, membantu, atau menyuruh melakukan dugaan tindak pidana tersebut, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, sepanjang unsur-unsurnya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia mengenai proses persidangan dan keterangan pelapor sebagaimana termuat dalam bahan yang diterima. Penyebutan pasal-pasal pidana di atas merupakan ketentuan hukum yang dapat relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa, bukan pernyataan bahwa terdakwa telah terbukti melanggarnya. Terdakwa tetap dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

TIM

Kamis, 25 Juni 2026

Rekam Jejak Akademik hingga Asesor Nasional Perkuat Peluang Prof Bhayu Rhama Pimpin UPR

PALANGKA RAYA | Nama Prof Bhayu Rhama, S.T., MBA., Ph.D menjadi salah satu figur yang diperhitungkan dalam proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030. Rekam jejak akademik, pengalaman kepemimpinan, serta kiprah profesional yang dimilikinya dinilai menjadi modal kuat untuk membawa perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut semakin unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Perjalanan akademik Prof Bhayu menunjukkan konsistensi dalam meningkatkan kapasitas keilmuan. Pada 2011, ia berhasil memperoleh beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, salah satu program beasiswa bergengsi yang telah melahirkan banyak akademisi dan pemimpin di berbagai bidang.

Komitmen terhadap pengembangan pendidikan tinggi juga tercermin dari kiprahnya di lingkungan Universitas Palangka Raya. Saat ini, Prof Bhayu dipercaya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR periode 2023–2027.

Di bawah kepemimpinannya, berbagai program penguatan tata kelola akademik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan riset, hingga kolaborasi dengan berbagai mitra terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas fakultas.

Selain aktif di lingkungan kampus, Prof Bhayu juga memiliki pengalaman organisasi yang luas. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Provinsi Kalteng selama dua periode hingga tahun 2023. Pengalaman tersebut memperkuat kapasitasnya dalam membangun jejaring, kolaborasi, dan kepemimpinan lintas sektor.

Di bidang profesional, Prof Bhayu dipercaya menjadi asesor pada sejumlah lembaga nasional. Ia tercatat sebagai asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK), serta asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMBA).

Tak hanya itu, kepercayaan sebagai reviewer beasiswa LPDP Kementerian Keuangan RI menjadi bukti pengakuan terhadap kompetensi dan integritas akademiknya di tingkat nasional.

Produktivitas akademiknya juga tergolong tinggi. Hingga kini, Prof Bhayu telah menghasilkan lebih dari 30 publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1 dan Q2. Ia juga berhasil memperoleh berbagai hibah penelitian nasional dari Kemendikbudristek serta menghasilkan sejumlah buku ajar dan monograf yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Kombinasi pengalaman sebagai akademisi, peneliti, pimpinan fakultas, organisatoris, dan profesional di berbagai lembaga nasional menjadi salah satu kekuatan yang dinilai dimiliki Prof Bhayu dalam menghadapi tantangan kepemimpinan Universitas Palangka Raya ke depan.

Dalam pencalonannya sebagai Rektor UPR periode 2026–2030, Prof Bhayu mengusung visi “UPR Berbakat dan Bereputasi”, yakni mewujudkan Universitas Palangka Raya sebagai perguruan tinggi unggul berbasis falsafah Huma Betang, berdaya saing global, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan.

“Visi yang saya usung adalah UPR Berbakat dan Bereputasi, yaitu mewujudkan Universitas Palangka Raya sebagai perguruan tinggi unggul berbasis falsafah Huma Betang, berdaya saing global, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan,” ujar Prof Bhayu.

Dengan rekam jejak yang telah dibangun selama bertahun-tahun, Prof Bhayu Rhama hadir sebagai salah satu kandidat yang menawarkan perpaduan pengalaman akademik, kepemimpinan, serta jejaring profesional untuk membawa Universitas Palangka Raya menuju kampus yang semakin unggul, inovatif, dan kompetitif di era global.

Gerakan Hijau AKBP Agung Tribawanto, Menyatukan Polisi dan Masyarakat untuk Alam

PASAMAN BARAT | Hamparan aliran Sungai Batang Toman yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan bekas aktivitas tambang galian C kini mulai menampilkan wajah baru. Di lokasi yang pernah menjadi titik pengambilan material pasir dan sirtu tersebut, jajaran Polres Pasaman Barat bersama masyarakat menanam berbagai jenis pohon sebagai simbol kepedulian terhadap masa depan lingkungan. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka Gerakan Penghijauan Sejuk Asri yang digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan diawali dengan mengikuti zoom meeting bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang dipusatkan di Kota Sawahlunto dengan mengusung tema "Hijaukan Sumbar Kembali". Gerakan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam di Ranah Minang.

Bagi Polres Pasaman Barat, penghijauan bukan sekadar kegiatan seremonial. Penanaman pohon menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak aktivitas manusia.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa pelestarian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, program penghijauan sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong terciptanya lingkungan hijau, sehat, dan produktif. Dengan semakin banyaknya kawasan yang direhabilitasi, maka kualitas hidup masyarakat juga akan meningkat.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Fahrel Haris menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2026, Polres Pasaman Barat telah melakukan penanaman sekitar 1.000 pohon di berbagai wilayah.

Program penghijauan tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah kawasan yang membutuhkan perhatian khusus, mulai dari daerah pesisir Pantai Sasak di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, wilayah Kecamatan Talamau, hingga Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kini, perhatian diarahkan ke kawasan aliran Sungai Batang Toman yang menjadi salah satu lokasi strategis untuk rehabilitasi lingkungan pasca aktivitas tambang galian C. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air sekaligus memperkuat struktur tanah di sekitar sungai.

Berbagai jenis pohon ditanam dalam kegiatan tersebut, mulai dari tanaman penghijauan hingga tanaman produktif seperti durian, alpukat, lengkeng, petai dan jengkol. Pemilihan jenis tanaman dilakukan agar selain memberikan manfaat ekologis juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat di masa mendatang.

Kehadiran masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa kesadaran menjaga lingkungan semakin tumbuh. Kolaborasi antara Kepolisian, pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, tokoh masyarakat dan warga menjadi modal penting dalam menjaga keberlanjutan program penghijauan.

Bagi warga sekitar, penghijauan tidak hanya mempercantik lingkungan tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk generasi berikutnya. Pohon-pohon yang ditanam hari ini diharapkan menjadi penyangga kehidupan di masa depan.

Aktivitas reklamasi secara alami melalui penanaman pohon menjadi langkah bijak dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Selain menjaga kualitas udara, penghijauan juga membantu mengurangi risiko erosi dan banjir.

AKBP Agung Tribawanto menilai bahwa keberhasilan menjaga lingkungan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kebersamaan seluruh elemen masyarakat agar kawasan yang telah direhabilitasi dapat terus terjaga dan berkembang.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa pengabdian Polri tidak hanya berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Lebih dari itu, Polri hadir untuk menjawab berbagai kebutuhan sosial masyarakat, termasuk menjaga kelestarian alam.

Melalui Gerakan Penghijauan Sejuk Asri, Polres Pasaman Barat ingin menanamkan pesan bahwa merawat lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Setiap pohon yang ditanam merupakan simbol harapan, kepedulian dan cinta terhadap bumi yang diwariskan kepada generasi mendatang.

Inilah wajah Polri Untuk Masyarakat yang terus diwujudkan oleh Polres Pasaman Barat. Tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir menanam kehidupan, merawat alam, serta membangun masa depan yang lebih hijau, sehat dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat.

TIM RMO


Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi